BIOLOGI UMUM


TUGAS BIOLOGI UMUM
( Nuryanti )

a)   Gejala ( Phenomena )

*      Fenomena adalah hal-hal yang diterangkan dengan panca indera dan dapat diterangkan secara ilmiah.
(Suparyanto,Anton.2005.Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia.Klaten:Intan Pariwara )
*      Fenomena berasal dari bahasa Yunani yaitu phainomenon yang artinya apa yang terlihat,dalam bahasa Indonesia bisa berarti
1.      gejala,misalkan gejala alam
2.      hal-hal yang dirasakan dengan panca indera
3.      hal-hal mistik atau klenik
4.      fakta,kenyataan,kejadian
Kata turunan adjektif,fenomenal,berarti sesuatu yang luar biasa
Beberapa fenomena yang dijumpai
1.      UFO
2.      Tunguska
3.      Semoketrail
*      Gejala:
1.      (keadaan,peristiwa,dsb) yang tidak biasa dan patut diperhatikan (adakalanya menandakan akan terjadi sesuatu)
2.      keadaan yang menjadi tanda-tanda akan timbulnya
      ( terjadinya,berjangkitnya ) sesuatu.
(                        .1997.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta:Balai Pustaka )

b)   Fakta  ( Fact )

*      Fakta adalah hal ( keadaan,peristiwa ) yang merupakan kenyataan atau sesuatu yang benar-benar ada atau terjadi.
Bentuk dari fakta : gambar,foto,tabel,data statistik atau uraian kalimat yang mendeskripsikan keadaan atau peristiwa yang benar-benar terjadi.
( Suparyanto,Anton.2005.Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia.Klaten:Intan Pariwara)
*      Fakta berasal dari bahasa Latin yaitu factus yang artinya segala sesuatu yang tertangkap oleh indra manusia. Catatan atas pengumpulan fakta disebut data.
Dalam istilah keilmuan fakta adalah suatu hasil observasi yang obyektif dan dapat dilakukan verifikasi oleh siapapun.
*      Fakta adalah hal( keadaan,peristiwa ) yang merupakan kenyataan,sesuatu yang benar-benar ada atau terjadi.
(                        .1997.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta:Balai Pustaka )

c)    Konsep ( Concept )

*      Konsep adalah abstrak,entitas mental yang universal yang menunjuk pada kategori atau kelas dari suatu entitas,kejadian atau hubungan.
Suatu konsep adalah elemen dari proposisi seperti kata adalah elemen dari kalimat.
Konsep adalah abstrak dimana mereka menghilangkan perbedaan dari segala sesuatu dalam ekstensi,memperlakukan seolah-olah mereka identik.
Konsep adalah universal dimana mereka bisa diterapkan secara merata untuk setiap ekstensinya.
*      Konsep :
1.      rancangan atau surat dsb
2.      ide atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret
3.      gambaran mental dari objek,proses atau apapun yang ada diluar bahasa,yang digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lain.
(                        .1997.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta:Balai Pustaka )

d)   Prinsip ( Proposisi )

*      Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak.
Sebuah prinsip merupakan  roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan,dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah obyek atau subyek tertentu. 
*      Prinsip adalah suatu asas ( kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dsb)dasar.
Proposisi:
1.      rancangan usulan
2.      ungkapan yang dapat dipercaya,disangsikan, disangkal, atau dibuktikan benar tidaknya.
(                        .1997.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta:Balai Pustaka )

e)    Hukum ( Postulat )

*      Hukum adalah hasil dari pengujian teori yang tidak terbantah.
( Sudjadi,Bagod.2004.Biologi sains dalam Kehidupan.Surabaya:Yudhistira)
*      Hukum sains biasanya adalah suatu pernyataan di dalam dunia ilmu pengetahuan yang biasanya berupa hipotesis yang sebelumnya telah didukung  oleh percobaan-percobaan dan menyangkut teori-teori sebelumnya yang dapat mendukung teori dan hukum tersebut.

Hukum Sains berdasarkan huruf alphabet:
*      Hukum Archimedes ( +250 sebelum masehi)
*      Hukum Avogadro (1811)
*      Hukum Bernoulli (1738)
*      Hukum Boyle (1662)
*      Hukum Boyle-Gay Lussac (1802)
*      Hukum Coulomb (1785)
*      Hukum Gay Lussac (1802)
*      Hukum Dalton (1802)
*      Hukum Dulong dan Petit (1819)
*      Hukum–hukum ( ayunan ) Galilei (1596)
*      Hukum Kirchoff (1875)
*      Hukum Lenz (1878)
*      Hukum Newton (1687)
*      Hukum Ohm (1825)
*      Hukum Pascal (1658)
*      Hukum Snellius (1621)
*      Hukum Stefan-Boltzmann (1898)
*      Hukum Wiedemann - Franz (1853)
*      Hukum Gauss Gauss
*      Hukum Maxwell ( percobaan Maxwell ) James Clerk Maxwell  (1864)

f)     Teori ( Theory )

*      Theori adalah hipotesis penjelasan biasanya berdasarkan pengamatan dan percobaan yang mantap. Cenderung mempunyai konsekuensi yang lebih banyak  daripada hipotesis karena mempunyai wawasan yang lebih luas dan diuji dengan meneliti apakah konsekuensinya (prediksi) sesuai dengan pengamatan dan percobaan.
( Abercrombie,et al.1997.Kamus Lengkap Biologi.Jakarta:Erlangga )
*      Theorie adalah pengetahuan berdasarkan kenyataan dan hukum dan tidak berdasarkan praktik.
( Sungguh,As’ad.1989.Kamus Lengkap Biologi.Jakarta:Gaya Media Pratama)
*      Teori adalah bentuk generalisasi yang didukung oleh sejumlah bukti yang penting.
( Sudjadi,Bagod.2004.Biologi sains dalam Kehidupan.Surabaya:Yudhistira)
*      Teori :
1.      pendapat yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa ( kejadian dsb )
2.      asas dan hukum umum yang menjadi dasar suatu kesenian atau ilmu pengetahuan
3.      pendapat, cara, dan aturan untuk melakukan sesuatu
(                        .1997.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta:Balai Pustaka )









Label:

0 komentar:

Posting Komentar

CAUTION!!!

downloads materi kelas XII

About Me

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.